Peradaban, Perang, Hukum Internasional, dan Keadilan Global

JURNAL KAJIAN KOMPREHENSIF

Peradaban, Perang, Hukum Internasional, dan Keadilan Global

Oleh Asep Rohmandar 

Sejarah Perang Pra-Islam • Etika Perang dalam Islam • Hukum Internasional

Kejahatan Perang • Hak Veto PBB • Ketidakadilan Struktural Global

Liga Bangsa-Bangsa dan Marginalisasi Dunia Islam


Kajian Filosofis, Historis, dan Yuridis

Volume I | Edisi 2025

ISSN: 2025-XXXX (Daring) | ISSN: 2025-XXXX (Cetak)

ABSTRAK

Jurnal ini merupakan sintesis komprehensif yang mengkaji lima tema besar yang saling berkaitan: (1) sejarah perang sebelum Islam dari Mesopotamia hingga Arabia pra-Islam; (2) konsep perang dalam Islam sebagai instrumen defensif berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan hukum Islam klasik; (3) hak membela diri dalam hukum internasional modern mencakup jus ad bellum, jus in bello, dan jus post bellum; (4) katalog kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa, Statuta Roma, dan hukum kebiasaan internasional; serta (5) analisis kritis terhadap sistem hak veto Dewan Keamanan PBB sebagai struktur ketidakadilan global yang merugikan negara-negara Islam secara sistematis.

Dengan menggunakan pendekatan filosofis komparatif, historis-kritis, dan analisis hukum internasional, jurnal ini berargumen bahwa: pertama, perang dalam Islam secara fundamental bersifat defensif dan tunduk pada batasan etis yang melampaui standar hukum internasional modern; kedua, sistem veto PBB merupakan bentuk diskriminasi struktural yang melembagakan impunitas bagi kekuatan besar; dan ketiga, marginalisasi dunia Islam dari arsitektur tatanan internasional merupakan kelanjutan struktural dari warisan kolonial yang belum diselesaikan secara adil.

Kata Kunci: Perang pra-Islam, jus in bello, hak veto PBB, kejahatan perang, hukum internasional Islam, impunitas struktural, Liga Bangsa-Bangsa, Orientalisme, keadilan global


ABSTRACT

This journal presents a comprehensive synthesis examining five interconnected themes: (1) the history of pre-Islamic warfare from Mesopotamia to pre-Islamic Arabia; (2) the concept of war in Islam as a defensive instrument grounded in Qur'anic, hadith, and classical Islamic legal sources; (3) the right to self-defense in modern international law encompassing jus ad bellum, jus in bello, and jus post bellum; (4) a catalogue of war crimes under the Geneva Conventions, Rome Statute, and customary international law; and (5) a critical analysis of the UN Security Council veto system as a structure of global injustice that systematically disadvantages Muslim-majority states.

Keywords: Pre-Islamic warfare, jus in bello, UN Security Council veto, war crimes, Islamic international law, structural impunity, League of Nations, Orientalism, global justice

I. SEJARAH PERANG SEBELUM ISLAM: ANALISIS KOMPARATIF LINTAS PERADABAN


1.1 Kerangka Filosofis: Perang sebagai Fenomena Universal

Perang merupakan salah satu fenomena tertua dan paling kompleks dalam sejarah peradaban manusia. Jauh sebelum lahirnya Islam pada abad ke-7 Masehi, berbagai peradaban besar dunia telah membangun, mempraktikkan, dan kadang kala merefleksikan perang secara mendalam. Memahami sejarah perang pra-Islam bukan sekadar tugas historis, melainkan kerangka epistemologis yang esensial untuk menilai secara adil kontribusi normatif Islam terhadap etika perang.

"Teks tanpa konteks adalah preteks."— D.A. Carson, Exegetical Fallacies

"Perang adalah bapak segala sesuatu dan raja semua hal; ia menjadikan sebagian orang dewa dan yang lain manusia biasa, sebagian merdeka dan yang lain budak."— Heraclitus, Fragmen 53, sekitar 500 SM

Filsuf Ibn Khaldun dalam Muqaddimah-nya mengidentifikasi dua kekuatan penggerak utama dalam dinamika sejarah: agresi dan solidaritas kelompok (asabiyyah). Ia menulis bahwa perang adalah kondisi alamiah manusia dalam tahap-tahap tertentu perkembangan peradaban — sebuah pandangan yang kemudian dikonfirmasi oleh arkeologi, antropologi, dan sejarah komparatif.

"Agresi dan perampasan adalah sifat alami jiwa manusia... Dan penyebab perang sesungguhnya adalah keinginan akan dominasi ketika sebagian manusia menolak tunduk pada manusia lainnya."— Ibn Khaldun, Muqaddimah, Abad ke-14 M

1.2 Mesopotamia: Lahirnya Perang Terorganisir (3500–500 SM)

Mesopotamia — peradaban di antara Sungai Tigris dan Eufrat — adalah tempat lahirnya kota pertama dan sekaligus perang terorganisir pertama dalam sejarah manusia. Ketika surplus pertanian menciptakan kekayaan, kekayaan menciptakan hasrat untuk mempertahankan dan merampas. Dari sinilah lahir institusi militer permanen pertama di dunia.

Pertempuran Lagash versus Umma (sekitar 2450 SM), yang diabadikan dalam Stele of the Vultures, adalah konflik bersenjata pertama yang tercatat dalam prasasti batu. Sargon dari Akkad (2334–2279 SM) kemudian menjadi pembangun kekaisaran militer pertama di dunia melalui kampanye penaklukan sistematis.

"Ekspansi Sargon menandai transisi mendasar dari perang pertahanan lokal menuju perang imperial yang terencana dan sistematis, sebuah perubahan yang mengubah karakter konflik manusia secara permanen."— Mario Liverani, Uruk: The First City, 2006

Kerajaan Asiria Baru (911–609 SM) mengembangkan mesin perang paling canggih dan brutal di dunia kuno. Sejarawan A.K. Grayson mendokumentasikan bagaimana annal-annal Asiria secara eksplisit menggunakan deskripsi kekejaman sebagai alat propaganda kekuasaan — teror bukan efek samping, melainkan instrumen politik yang disengaja.

1.3 Perang Yunani Kuno: Lahirnya Refleksi Filosofis tentang Perang

Tidak ada peradaban yang merefleksikan perang sedemikian dalam secara intelektual seperti Yunani kuno. Thucydides meletakkan fondasi historiografi kritis dengan karyanya History of the Peloponnesian War. Ia mengidentifikasi tiga kekuatan universal yang mendorong perang: kehormatan (time), ketakutan (deos), dan kepentingan (kerdos).

"Penyebab sejati perang ini adalah pertumbuhan kekuasaan Athena dan ketakutan yang ditimbulkannya pada Sparta... Sebab yang paling jujur namun paling jarang diucapkan."— Thucydides, History of the Peloponnesian War, Buku I, 23

Sejarawan Victor Davis Hanson dalam The Western Way of War berargumen bahwa model pertempuran hoplite Yunani mencerminkan nilai-nilai politik polis yang demokratis — konfrontasi langsung dan terorganisir sebagai ekspresi kesetaraan warga negara yang bebas. Paradoks perang Peloponnesos mengajarkan pelajaran pahit yang dirangkum Hanson: kemenangan militer bisa menghancurkan pemenangnya sendiri.

"Perang Peloponnesos adalah bencana terbesar yang pernah menimpa Yunani... Tidak pernah begitu banyak kota direbut dan didepopulasi... tidak pernah begitu banyak pengasingan dan pertumpahan darah manusia."— Thucydides, History of the Peloponnesian War, Buku I, 23

1.4 Roma: Hukum Perang dan Imperialisme

Roma membangun sistem hukum perang (jus belli) yang paling canggih di dunia kuno. Cicero dalam De Re Publica berpendapat bahwa perang hanya sah jika ada causa justa (alasan adil) dan diumumkan secara resmi — akar konsep bellum justum yang kemudian memengaruhi seluruh tradisi hukum perang Barat.

"Tidak ada perang yang dianggap adil kecuali ia dideklarasikan, kecuali ia diklaim ganti ruginya... Karena tidak ada perang yang dapat dikobarkan oleh negara yang beradab tanpa alasan yang adil."— Cicero, De Re Publica, I, 23

Pertempuran Cannae (216 SM) di mana Hannibal Barca menewaskan sekitar 70.000 tentara Roma dalam satu hari tetap menjadi salah satu hari paling berdarah dalam sejarah militer. Polybius mencatat bahwa ketahanan Roma dari kekalahan berulang berakar pada sistem konstitusional republikannya yang membagi kekuasaan militer.

1.5 Arabia Pra-Islam: Ayyam al-Arab dan Siklus Kekerasan

Arabia pra-Islam dikenal dengan tradisi Ayyam al-Arab (Hari-Hari Arab) — sebutan untuk perang-perang suku yang tak terhitung jumlahnya. Ini bukan sekadar konflik militer, melainkan bagian integral dari struktur sosial dan sistem nilai Badui yang kompleks.

"Perang suku Arabia pra-Islam didorong oleh kode kehormatan (muruwwa) yang sangat kompleks: membalas dendam darah (tha'r) bukan sekadar pilihan melainkan kewajiban moral yang mengikat — suatu sistem yang menjebak komunitas dalam siklus kekerasan tanpa ujung yang tampak tidak bisa diputus dari dalam."— Philip Hitti, History of the Arabs, 1937

Harb al-Basus (Perang Basus, 494–497 M) berlangsung selama 40 tahun penuh akibat pembunuhan seekor unta. Harb Dahis wal-Ghabra dipicu perselisihan perlombaan kuda. Harb al-Fijar (590 M) yang melibatkan suku Quraisy — dan disaksikan oleh Nabi Muhammad SAW yang masih muda — menjadi konteks langsung yang membentuk visi beliau tentang keadilan dan perdamaian di kemudian hari.

1.6 Kelelahan Perang sebagai Konteks Lahirnya Islam

Ketika dunia memasuki abad ke-7 Masehi, dua kekaisaran terbesar — Byzantium dan Sassanid Persia — baru saja selesai dari Perang Byzantium-Sassanid (602–628 M), konflik paling melelahkan dalam sejarah kuno akhir. Dunia sedang kelelahan oleh perang dan secara struktural siap menerima tatanan yang berbeda.

"Keputusan-keputusan yang mengubah Timur Tengah pasca Perang Dunia I dilakukan oleh orang-orang yang tidak memahami wilayah yang mereka bagi, untuk kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan rakyat yang tinggal di sana."— David Fromkin, A Peace to End All Peace, 1989

II. PERANG DALAM ISLAM: KONSEP DEFENSIF DAN ETIS


2.1 Kesalahan Epistemologis Narasi Islam sebagai Agama Perang

Narasi yang menyebut Islam sebagai agama perang merupakan kesalahan epistemologis yang fundamental. Filsuf Karl Popper dalam The Open Society and Its Enemies memperingatkan tentang cherry-picking — mengambil sebagian teks, melepaskannya dari konteks, dan menjadikannya kesimpulan universal. Inilah tepatnya yang dilakukan oleh mereka yang menarasikan Islam sebagai agama perang.

"Teks tanpa konteks adalah preteks — sebuah peringatan metodologis yang berlaku untuk setiap sistem interpretasi teks, termasuk teks-teks keagamaan."— D.A. Carson, Exegetical Fallacies, 1984

Dari 6.236 ayat Al-Qur'an, ayat yang secara eksplisit membahas perang hanya sekitar 2–3%, sedangkan atribut Ar-Rahman (Maha Pengasih) dan Ar-Rahim (Maha Penyayang) hadir dalam setiap pembukaan surah — 114 kali. Secara statistik dan logis, kitab yang membuka setiap babnya dengan kasih sayang tidak bisa secara adil disebut kitab perang.

2.2 Islam Mendahului Grotius 1.000 Tahun dalam Hukum Perang

Hugo Grotius (1583–1645) dianggap Barat sebagai bapak hukum internasional. Namun secara historis, Islam telah merumuskan teori perang yang lebih komprehensif satu milenium lebih awal melalui ulama-ulama seperti Al-Shaybani (749–805 M).

"Hukum perang Islam (siyar) adalah sistem yang paling terkodifikasi dan paling manusiawi yang pernah ada sebelum munculnya hukum internasional modern — sebuah pencapaian intelektual yang secara sistematis diabaikan dalam narasi sejarah hukum internasional Barat."— Majid Khadduri, War and Peace in the Law of Islam, 1955

Al-Shaybani menulis Siyar al-Kabir — sistem hukum internasional pertama yang komprehensif di dunia — 800 tahun sebelum Grotius menulis De Jure Belli ac Pacis. Islam menetapkan syarat perang yang secara filosofis sangat restriktif: hanya boleh defensif, tidak boleh melampaui batas (la ta'tadu), harus melindungi non-kombatan, harus dideklarasikan, harus ada upaya damai terlebih dahulu, dan harus berhenti ketika musuh berhenti.

2.3 Landasan Qur'anik: Prinsip Proporsionalitas dan Batasan

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."— QS. Al-Baqarah: 190

"Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."— QS. Al-Anfal: 61

Ayat Al-Baqarah 190, dalam satu kalimat, mengandung tiga prinsip hukum internasional modern sekaligus: legitimasi defensif, proporsionalitas, dan batas etis — yang baru dikodifikasi dunia modern dalam Konvensi Jenewa abad ke-20. Ini membuktikan bahwa hukum perang Islam bukan adaptasi dari hukum modern, melainkan sumber awal yang justru mendahului dan menginspirasi.

2.4 Bukti Historis: Nabi Muhammad sebagai Pemimpin yang Mengutamakan Damai

Piagam Madinah (622 M) adalah dokumen konstitusional pertama di dunia yang menjamin hak-hak sipil lintas agama. Perjanjian Hudaibiyah (628 M) menunjukkan Nabi menerima syarat yang tampak merugikan demi mencegah perang. Fathu Makkah (630 M) berakhir dengan amnesti umum tanpa pertumpahan darah.

"Fathu Makkah adalah contoh pengampunan yang luar biasa dalam sejarah penaklukan dunia — sebuah kemenangan yang diraih tanpa kekerasan massal dan diakhiri dengan pengampunan kepada mereka yang telah menganiaya kaum Muslim selama satu dasawarsa."— Edward Gibbon, Decline and Fall of the Roman Empire, Volume V

"Jika kita membaca Al-Qur'an secara utuh dan jujur, kita menemukan bukan glorifikasi kekerasan, melainkan perjuangan komunitas kecil yang teraniaya untuk bertahan hidup melawan ancaman eksistensial."— Karen Armstrong, Muhammad: A Biography of the Prophet, 1991

2.5 Kerangka Maqashid Syariah dalam Pembelaan Diri

Dalam kerangka Maqashid Syariah yang dirumuskan Imam Al-Ghazali dan dikembangkan Imam Al-Syathibi, pembelaan diri bukan sekadar hak melainkan kewajiban moral (fardhu kifayah) ketika lima hal fundamental terancam: jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-aql), harta (hifdz al-mal), keturunan (hifdz al-nasl), dan agama (hifdz al-din).

Maqashid

Kandungan

Relevansi dengan Pembelaan Diri

Hifdz al-Nafs

Perlindungan jiwa

Membela diri dari pembunuhan adalah kewajiban

Hifdz al-Aql

Perlindungan akal

Mempertahankan kebudayaan dan ilmu dari penghancuran

Hifdz al-Mal

Perlindungan harta

Melindungi sumber daya dari penjarahan agresor

Hifdz al-Nasl

Perlindungan keturunan

Melindungi generasi masa depan dari pemusnahan

Hifdz al-Din

Perlindungan agama

Menjamin kebebasan beragama dari pemaksaan

2.6 Argumen Perbandingan: Standar Ganda dalam Kritik terhadap Islam

"Perang-perang terbesar dan paling mematikan dalam sejarah manusia bukan dilakukan atas nama agama, melainkan atas nama nasionalisme sekuler dan ideologi politik modern."— Bertrand Russell, Has Religion Made Useful Contributions to Civilization?, 1930

Perang Dunia I dan II merenggut 80–100 juta nyawa atas nama nasionalisme sekuler. Kolonialisme Eropa menguasai 84% permukaan bumi dan membunuh ratusan juta manusia. Genosida Mongol merenggut sekitar 40 juta jiwa. Jika Islam dikritik karena memiliki konsep perang defensif, standar yang sama harus diterapkan kepada semua peradaban — sesuatu yang jarang dilakukan para pengkritik selektif ini.

III. HAK MEMBELA DIRI DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN ETIKA PERANG


3.1 Fondasi Hukum Internasional: Pasal 51 Piagam PBB

Landasan hukum paling fundamental dari hak membela diri dalam tatanan internasional modern adalah Pasal 51 Piagam PBB (1945), yang secara eksplisit mengakui hak inheren setiap negara untuk mempertahankan diri, baik secara individual maupun kolektif, jika serangan bersenjata terjadi.

"Nothing in the present Charter shall impair the inherent right of individual or collective self-defence if an armed attack occurs against a Member of the United Nations."— Pasal 51, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1945

Dari pasal ini lahir tiga elemen hukum yang wajib dipenuhi agar pembelaan diri dianggap sah: pertama, necessity (keharusan) — bahwa tidak ada alternatif non-militer yang memadai; kedua, proportionality (proporsionalitas) — respons tidak boleh melebihi skala ancaman; dan ketiga, immediacy (kesegaraan) — respons menanggapi ancaman yang nyata dan segera, bukan balas dendam atas masa lalu.

3.2 Doktrin Jus Ad Bellum: Tujuh Kriteria Keabsahan Perang

Jus ad bellum mengatur kapan perang boleh dimulai secara sah. Tradisi ini berakar dari Thomas Aquinas dan berkembang melalui Francisco de Vitoria, Hugo Grotius, hingga dikodifikasi dalam hukum internasional modern. Terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi kumulatif.

No

Kriteria

Penjelasan Substantif

1

Just Cause

Hanya untuk merespons serangan nyata atau menghentikan kezaliman yang sedang berlangsung

2

Right Intention

Tujuan murni menghentikan agresi — bukan ekspansi, penjarahan, atau balas dendam

3

Proper Authority

Melalui mekanisme konstitusional sah dengan notifikasi ke DK PBB

4

Last Resort

Semua jalur diplomatik, mediasi, dan sanksi telah gagal secara sungguh-sungguh

5

Probability of Success

Ada kemungkinan realistis untuk mencapai tujuan defensif yang sah

6

Proportionality of Ends

Kebaikan yang dicapai melebihi total kerugian yang ditimbulkan perang

7

Public Declaration

Kondisi perang dan tujuannya dideklarasikan secara publik dan transparan

"Perang yang dilancarkan tanpa justifikasi yang kuat adalah sebuah kejahatan. Tetapi perang yang dilancarkan dengan justifikasi yang tepat dan dilaksanakan dengan cara yang benar adalah sebuah kewajiban moral yang menyedihkan namun terkadang tidak bisa dihindari."— Michael Walzer, Just and Unjust Wars, 1977

3.3 Doktrin Jus In Bello: Etika Selama Perang Berlangsung

Bahkan setelah perang defensif dimulai secara sah, cara perang dilakukan tetap tunduk pada aturan ketat jus in bello yang dikodifikasi terutama dalam Konvensi Jenewa I–IV (1949) dan Protokol Tambahan (1977).

Prinsip distinction mensyaratkan pemisahan absolut antara kombatan dan non-kombatan. Prinsip proportionality taktis mewajibkan bahwa keuntungan militer setiap serangan sebanding dengan kerugian sipil yang mungkin terjadi. Prinsip military necessity hanya memperbolehkan tindakan yang benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah. Martens Clause — dimuat pertama dalam Konvensi Den Haag (1899) — memastikan bahwa bahkan dalam situasi yang tidak tercakup regulasi eksplisit, kombatan tetap tunduk pada prinsip kemanusiaan dan tuntutan nurani publik.

3.4 Doktrin Jus Post Bellum: Keadilan Setelah Perang

Dimensi yang sering diabaikan adalah bagaimana mengakhiri perang secara adil. Perjanjian Versailles (1919) menjadi pelajaran pahit: perdamaian yang terlalu menghukum menciptakan kondisi yang melahirkan Hitler dan Perang Dunia II. Kewajiban pasca-perang mencakup: proporsionalitas syarat perdamaian, rekonstruksi dan kompensasi, akuntabilitas kejahatan perang, serta rekonsiliasi dan pemulihan.

3.5 Argumen Filosofis: Hak Membela Diri sebagai Aksioma Universal

"Hak pertama dan paling fundamental manusia dalam kondisi alamiah adalah hak untuk mempertahankan diri. Ini adalah jus naturale — hukum alam yang tidak bisa dicabut oleh kekuasaan politik mana pun."— Thomas Hobbes, Leviathan, 1651

"Ketika seseorang diserang secara tidak adil, ia berhak melawan. Ini bukan hanya hak melainkan ekspresi dari martabat manusia itu sendiri — sebuah pernyataan bahwa hidupnya memiliki nilai."— John Locke, Second Treatise of Government, 1689

Immanuel Kant menawarkan uji moral yang definitif melalui imperatif kategorisnya: tanyakan apakah prinsip tindakanmu bisa dijadikan hukum universal. Pembelaan diri lulus uji ini — karena jika semua negara sepakat bahwa agresi tidak boleh dibiarkan tanpa respons, dunia menjadi lebih aman. Sebaliknya, agresi gagal uji Kant karena jika semua negara bebas menyerang siapa saja tanpa konsekuensi, hasilnya adalah anarki total.

IV. KATALOG KEJAHATAN PERANG: TIPOLOGI KOMPREHENSIF


4.1 Landasan Hukum: Statuta Roma dan Konvensi Jenewa

Statuta Roma (2002) yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendefinisikan kejahatan perang sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan perang. Konvensi Jenewa I–IV (1949) beserta Protokol Tambahan I–II (1977) membentuk inti hukum humaniter internasional yang melindungi korban konflik bersenjata.

"Bahkan dalam perang — yang merupakan kondisi paling ekstrem yang bisa dihadapi manusia — ada batas-batas moral yang tidak boleh dilanggar. Melanggar batas-batas itu bukan hanya kejahatan hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kemanusiaan itu sendiri."— Michael Walzer, Just and Unjust Wars, 1977

4.2 Kejahatan Terhadap Person

Pembunuhan di luar hukum mencakup: pembunuhan tawanan yang telah menyerah (dilarang absolut oleh Konvensi Jenewa III Pasal 13), pembunuhan warga sipil yang disengaja (Protokol Tambahan I Pasal 51), pembunuhan personel medis dan keagamaan (Konvensi Jenewa I), dan denying quarter — membunuh musuh yang tidak lagi mampu bertempur.

Penyiksaan dalam segala bentuknya dilarang mutlak oleh Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (1984) dan seluruh Konvensi Jenewa. Ini mencakup penyiksaan fisik, psikologis, eksperimen medis tanpa persetujuan — kejahatan yang diadili dalam Pengadilan Dokter Nuremberg (1946) — serta perlakuan merendahkan martabat.

"Penyiksaan adalah salah satu pelanggaran HAM yang paling absolut dan tidak bisa dibenarkan oleh keadaan apa pun — bukan oleh kondisi darurat, bukan oleh ancaman keamanan nasional, dan bukan oleh persetujuan siapapun yang berwenang."— Geoffrey Robertson QC, Crimes Against Humanity, 1999

4.3 Kejahatan Seksual dalam Perang

Resolusi DK PBB 1820 (2008) secara eksplisit menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam perang adalah kejahatan perang dan ancaman perdamaian internasional. Bentuk-bentuknya meliputi pemerkosaan massal sebagai senjata perang (Bosnia 1992–1995, Rwanda 1994), perbudakan seksual, kehamilan paksa untuk mengubah komposisi demografis, dan mutilasi genital paksa.

Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) dalam Prosecutor v. Akayesu (1998) adalah pertama kalinya pemerkosaan massal secara resmi dikategorikan sebagai tindakan genosida — sebuah preseden hukum yang revolusioner dalam perlindungan perempuan dalam konflik bersenjata.

4.4 Kejahatan terhadap Sipil dan Infrastruktur

Protokol Tambahan I Pasal 52–56 melarang serangan terhadap: rumah sakit dan fasilitas medis, tempat ibadah, sekolah, instalasi air minum, fasilitas pembangkit listrik, bendungan, serta tanaman pangan dan hewan ternak. Pengepungan yang memotong pasokan makanan, air, dan obat-obatan sebagai metode perang (Pasal 54 Protokol Tambahan I) adalah kejahatan perang.

Pengepungan Sarajevo (1992–1996) — terpanjang dalam sejarah perang modern (1.425 hari) — yang menewaskan lebih dari 11.000 warga sipil menjadi dasar dakwaan terhadap Radovan Karadzic dan Ratko Mladic di ICTY. Deportasi dan pengusiran paksa penduduk sipil dari wilayah pendudukan dilarang Pasal 49 Konvensi Jenewa IV.

4.5 Kejahatan dengan Senjata Terlarang

Senjata

Perjanjian Pelarangan

Dasar Larangan

Senjata Kimia (Sarin, VX, Mustard Gas)

Konvensi Senjata Kimia 1993

Penyebab penderitaan tidak terbatas dan tidak terkontrol

Senjata Biologis

Konvensi Senjata Biologi 1972

Potensi penyebaran yang tidak terkontrol dan genosidal

Ranjau Darat Anti-Personil

Perjanjian Ottawa 1997

Tidak bisa membedakan kombatan dan sipil

Bom Curah (Cluster Munitions)

Konvensi Oslo 2008

Sub-munisi membunuh sipil lama setelah konflik

Senjata Laser yang Membutakan

Protokol IV CCW 1995

Penderitaan permanen yang tidak perlu

Peluru Dum-Dum

Deklarasi Den Haag 1899

Penyebab luka yang tidak perlu dan brutal

4.6 Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Konvensi Genosida (1948) mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, sebagian atau seluruhnya, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Genosida Rwanda (1994) menewaskan sekitar 800.000 orang dalam 100 hari; Srebrenica (1995) menewaskan 8.000 Muslim Bosnia — keduanya telah dikonfirmasi oleh pengadilan internasional.

Kejahatan terhadap kemanusiaan berbeda dari kejahatan perang karena bisa terjadi bahkan dalam kondisi damai, selama dilakukan secara sistematis. Ini mencakup: apartheid, penghilangan paksa, perbudakan, dan penganiayaan sistemik berdasarkan identitas.

4.7 Prinsip Tanggung Jawab Komando

Doktrin Command Responsibility menetapkan bahwa komandan militer dan pemimpin sipil bisa bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan bawahan mereka jika mereka mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa kejahatan sedang terjadi dan gagal mengambil tindakan pencegahan. Prinsip ini dirumuskan dalam Pengadilan Yamashita (1946) dan dikodifikasi dalam Pasal 28 Statuta Roma.

Lembaga

Yurisdiksi

Dasar Hukum

ICC (Mahkamah Pidana Internasional)

Permanen, global

Statuta Roma 2002

ICJ (Mahkamah Internasional)

Sengketa antar-negara

Piagam PBB

ICTY

Bekas Yugoslavia

Resolusi DK PBB 827 (1993)

ICTR

Rwanda

Resolusi DK PBB 955 (1994)

SCSL (Special Court Sierra Leone)

Sierra Leone

Perjanjian bilateral 2002

Pengadilan Khmer Merah (ECCC)

Kamboja

Perjanjian PBB-Kamboja 2003

V. HAK VETO PBB: IMPUNITAS YANG DILEGALKAN DAN DISKRIMINASI STRUKTURAL


5.1 Paradoks Fundamental: Auto-Immunity dalam Sistem Keamanan Kolektif

Filsuf Jacques Derrida menyebut fenomena ini sebagai auto-immunity — ketika sebuah sistem menciptakan mekanisme yang justru menghancurkan tujuannya sendiri. Tidak ada ilustrasi yang lebih sempurna dari paradoks ini selain hak veto Dewan Keamanan PBB. Sebuah sistem yang dirancang untuk melindungi perdamaian dunia memberikan kekebalan absolut kepada lima negara yang paling mampu mengancam perdamaian itu.

"Piagam PBB sejak awal dirancang bukan berdasarkan prinsip kesetaraan kedaulatan, melainkan berdasarkan realitas kekuasaan 1945 — sebuah kompromi pragmatis yang kemudian membeku menjadi hukum permanen dan tidak bisa diubah tanpa persetujuan mereka yang paling diuntungkan olehnya."— Paul Kennedy, The Parliament of Man, 2006

5.2 Anatomi Veto: Mekanisme Kekebalan Absolut

Pasal 27(3) Piagam PBB menyatakan bahwa keputusan substantif DK PBB memerlukan suara bulat dari semua anggota tetap. Satu kata tidak dari salah satu P5 menghentikan segalanya — tanpa banding, tanpa mekanisme koreksi, tanpa pengadilan yang bisa menganulirnya. Sejak 1946 hingga 2024, veto telah digunakan lebih dari 300 kali.

Negara P5

Jumlah Veto (Estimasi)

Isu Dominan

Rusia/Soviet

120+

Konflik pasca-Soviet, Suriah, Ukraina

Amerika Serikat

90+

Perlindungan Israel, kepentingan regional

Inggris

30+

Warisan kolonial, kepentingan Barat

Prancis

20+

Afrika Francophone, kepentingan kolonial

China

20+

Taiwan, Xinjiang, kepentingan regional

5.3 Analisis Filosofis: Tiga Lapisan Ketidakadilan

Pertama, sistem veto melanggar prinsip equality before the law — prinsip paling fundamental dalam filsafat hukum dari Aristoteles hingga Rawls. John Rawls dalam A Theory of Justice menawarkan veil of ignorance: aturan yang adil harus dirancang tanpa mengetahui posisi kita dalam sistem tersebut. Tidak ada kemungkinan para pendiri PBB akan merancang sistem veto jika mereka tidak tahu apakah mereka akan menjadi P5 atau bukan.

"Sistem hukum yang valid harus memiliki integritas — ia harus menerapkan prinsip-prinsipnya secara konsisten kepada semua pihak. Sistem yang menerapkan satu standar kepada yang kuat dan standar berbeda kepada yang lemah bukan hukum dalam pengertian filosofis yang sesungguhnya — ia adalah kekuasaan yang memakai kostum hukum."— Ronald Dworkin, Law's Empire, 1986

Kedua, sistem veto melembagakan tu quoque — dalam logika hukum, ini tidak diterima sebagai pembelaan. Namun sistem veto mengoperasionalisasikan prinsip sebaliknya: karena kamu adalah P5, apa yang kamu lakukan tidak akan pernah diadili. Ini adalah impunitas yang dilembagakan sebagai fitur sistem, bukan kecelakaan.

Ketiga, Max Weber mendefinisikan legitimasi legal-rasional sebagai kekuasaan yang dianggap sah karena didasarkan pada aturan yang diterapkan secara universal. Sistem veto meruntuhkan fondasi ini: ketika aturan tidak diterapkan secara universal, basis rasional kepatuhan terhadap aturan tersebut menghilang.

5.4 Kasus-Kasus Impunitas yang Terdokumentasi

"Sistem keamanan internasional yang memberikan hak veto kepada segelintir kekuatan besar adalah warisan era kolonial yang mereproduksi hierarki kekuasaan dalam bentuk institusional yang lebih permanen dan lebih sulit ditantang."— Luiz Inácio Lula da Silva, Pidato di Majelis Umum PBB

"Sistem DK PBB tersandera oleh kepentingan sempit negara-negara yang justru paling bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian — sebuah paradoks institusional yang melemahkan seluruh arsitektur keamanan kolektif pasca-Perang Dunia II."— Kofi Annan, Interventions: A Life in War and Peace, 2012

Amerika Serikat telah memveto lebih dari 45 resolusi terkait Palestina termasuk resolusi yang menyerukan gencatan senjata dan akses kemanusiaan ke Gaza. Rusia memveto 17 resolusi terkait Suriah sementara terlibat aktif secara militer di sana. Pada Februari 2022, Rusia memveto resolusi mengutuk invasinya sendiri ke Ukraina — sebuah absurditas yang sempurna dari sistem yang disfungsional.

"Keadilan selektif yang hanya berlaku untuk yang lemah meracuni legitimasi seluruh sistem keadilan internasional — karena keadilan yang tidak universal bukan keadilan, melainkan kekuasaan yang memakai toga."— Philippe Sands, East West Street, 2016

5.5 ICC Tanpa Gigi untuk P5

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara teoritis memiliki yurisdiksi universal. Namun dalam praktiknya: Amerika Serikat tidak meratifikasi Statuta Roma bahkan mengeluarkan American Service-Members' Protection Act yang mengancam sanksi bagi negara yang bekerja sama dengan ICC; Rusia menarik tanda tangannya pada 2016; China tidak pernah meratifikasi. Ketika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin (2023), Rusia mengabaikannya sepenuhnya. ICC secara efektif hanya bisa mengadili pemimpin dari negara-negara lemah.

5.6 Paradoks Konstitusional: Reformasi yang Mustahil dari Dalam

Pasal 108 Piagam PBB menyatakan bahwa amendemen Piagam memerlukan ratifikasi termasuk semua anggota tetap DK PBB. Artinya P5 harus menyetujui penghapusan atau pembatasan veto mereka sendiri. Filsuf Antonio Gramsci menyebut ini sebagai hegemoni — kekuasaan yang paling kuat adalah yang berhasil membuat dirinya tampak sebagai tatanan alami yang tidak bisa diubah, sehingga bahkan korbannya tidak lagi membayangkan alternatif.

"Satu negara tidak bisa memutuskan sendiri mana yang benar dan mana yang salah di hadapan komunitas internasional. Itu adalah definisi kediktatoran, bukan ketertiban internasional."— Nelson Mandela, Pernyataan pers, Desember 1997

VI. LIGA BANGSA-BANGSA DAN MARGINALISASI DUNIA ISLAM: AKAR STRUKTURAL


6.1 Ironi Sejarah: Peradaban yang Dieksklusi dari Tatanan yang Dibangun di Atas Tanahnya

Peradaban Islam — yang selama 700 tahun (800–1500 M) menjadi pusat ilmu pengetahuan, perdagangan, dan diplomasi dunia — kini duduk di meja PBB tanpa satu pun kursi veto, sementara keputusan tentang nasib negara-negara Muslim diambil oleh kekuatan yang sebagian besarnya adalah bekas penjajah mereka sendiri.

"Tidak pernah ada dalam sejarah situasi yang lebih penuh ironi: peradaban yang telah memberikan kepada Eropa matematika, kedokteran, filsafat, dan hukum internasional kini menjadi objek yang diatur oleh tatanan yang dibangun menggunakan konsep-konsep yang berasal dari warisan intelektualnya sendiri."— Marshall Hodgson, The Venture of Islam, Vol. III, 1974

6.2 Sistem Mandat Liga Bangsa-Bangsa: Kolonialisme dengan Nama Baru

Liga Bangsa-Bangsa memperkenalkan Sistem Mandat melalui Pasal 22 Kovenan Liga yang secara eksplisit menyatakan bahwa wilayah-wilayah bekas Kekaisaran Utsmaniyah dihuni oleh 'peoples not yet able to stand by themselves' (bangsa-bangsa yang belum mampu berdiri sendiri). Ini adalah kolonialisme yang dilegitimasi dengan bahasa perlindungan.

"Keputusan-keputusan yang mengubah Timur Tengah pasca-1918 dilakukan oleh orang-orang yang tidak memahami wilayah yang mereka bagi, untuk kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan rakyat yang tinggal di sana."— David Fromkin, A Peace to End All Peace, 1989

Wilayah-wilayah Muslim yang dijadikan mandat mencakup: Palestina dan Transyordan (Inggris), Irak (Inggris), Suriah dan Lebanon (Prancis), Libya (Italia), Maroko dan Tunisia (Prancis), serta Somaliland (Inggris/Italia). Paradoks fundamental: negara-negara yang mendirikan Liga dan mengklaim misinya adalah perdamaian dan keadilan adalah negara-negara yang secara bersamaan menjajah sebagian besar dunia Muslim.

6.3 Woodrow Wilson dan Pengkhianatan Prinsip Self-Determination

Presiden Woodrow Wilson mengajukan 14 Poin (1918) termasuk prinsip self-determination sebagai basis moral Liga Bangsa-Bangsa. Delegasi Arab dan Muslim datang ke Konferensi Paris (1919) dengan penuh harapan. Semuanya dipulangkan dengan tangan hampa.

"Wilson mengorbankan prinsip self-determination untuk wilayah Arab dan Muslim di hadapan kepentingan Inggris dan Prancis — karena ia membutuhkan dukungan mereka untuk meloloskan Liga Bangsa-Bangsa. Ironisnya, Kongres Amerika akhirnya menolak bergabung dengan Liga — sehingga Wilson telah mengorbankan prinsipnya untuk hasil yang tidak pernah ia raih."— Margaret MacMillan, Paris 1919, 2001

6.4 DNA Ketidakadilan yang Diwariskan dari Liga ke PBB

PBB (1945) bukan lembaran baru melainkan kelanjutan dengan nama baru dari tatanan yang sama, dengan ketidakadilan struktural yang dipercanggih dan dilembagakan lebih permanen.

"PBB mewarisi arsitektur kekuasaan kolonial Liga Bangsa-Bangsa dan mengkristalkannya dalam bentuk hak veto permanen — memberikan kekuasaan abadi kepada pemenang PD II yang kebetulan adalah kekuatan kolonial terbesar dunia."— Mark Mazower, Governing the World, 2012

Semua lima pemegang veto pada 1945 adalah kekuatan yang secara aktif menguasai atau mendominasi wilayah-wilayah berpenduduk Muslim: Inggris menguasai India, Malaysia, Nigeria, Palestina; Prancis menguasai Aljazair, Maroko, Tunisia, Suriah; Uni Soviet menguasai Asia Tengah Muslim; China dalam proses konsolidasi atas Xinjiang. Dunia Islam tidak diundang sebagai arsitek tatanan dunia baru — mereka diundang sebagai objek yang akan diatur.

6.5 Absurditas Matematis yang Dilembagakan

OKI memiliki 57 anggota yang mewakili sekitar 1,8 miliar jiwa (hampir seperempat populasi dunia), wilayah yang mencakup lebih dari 25% permukaan bumi, dan cadangan minyak-gas lebih dari 60% cadangan dunia. Namun dengan semua itu, negara-negara Islam kolektif memiliki nol kursi anggota tetap DK PBB dan nol hak veto.

Entitas

Populasi

Kursi Veto

Rasio Keterwakilan

57 Negara OKI

1,8 miliar

0

0 (Nol representasi permanen)

Amerika Serikat

330 juta

1

1 veto per 330 juta jiwa

Inggris

67 juta

1

1 veto per 67 juta jiwa

Prancis

68 juta

1

1 veto per 68 juta jiwa

Rusia

145 juta

1

1 veto per 145 juta jiwa

China

1,4 miliar

1

1 veto per 1,4 miliar jiwa

Inggris dengan 67 juta penduduk memiliki kekuasaan veto permanen yang mengalahkan suara kolektif 1,8 miliar Muslim. Ini bukan ketidakseimbangan representasi biasa — ini adalah absurditas matematis yang dilembagakan sebagai hukum internasional.

6.6 Kontribusi Peradaban Islam yang Diabaikan

Al-Shaybani (749–805 M) menulis Siyar al-Kabir — sistem hukum internasional pertama yang komprehensif di dunia, 800 tahun sebelum Grotius. Piagam Madinah (622 M) adalah prekursor Deklarasi Universal HAM lebih dari 1.300 tahun. Kekhalifahan Utsmaniyah melalui sistem millet mengelola pluralitas agama dalam skala kekaisaran besar selama berabad-abad.

"Peradaban Islam klasik menghasilkan tatanan kosmopolitan paling inklusif yang pernah ada sebelum era modern — sebuah warisan yang kemudian diabaikan secara sistematis dalam konstruksi tatanan internasional abad ke-20."— Marshall Hodgson, The Venture of Islam, Vol. II, 1974

6.7 Kekerasan Struktural dan Epistemicide

Sosiolog Johan Galtung membedakan antara kekerasan langsung dan kekerasan struktural — sistem yang secara sistematis merugikan kelompok tertentu melalui struktur sosial dan politik. Sistem veto PBB adalah kekerasan struktural dalam bentuk paling murni: ia tidak memukul dengan tinju tetapi memblokir akses keadilan bagi 1,8 miliar manusia secara sistematis dan permanen.

"Seseorang tidak hanya tertindas oleh kekerasan fisik tetapi oleh sistem yang membuatnya tidak mungkin untuk mengakses keadilan, mengekspresikan diri, atau berpartisipasi dalam keputusan yang memengaruhi hidupnya."— Johan Galtung, Violence, Peace, and Peace Research, 1969

Boaventura de Sousa Santos memperkenalkan konsep epistemicide — penghancuran sistematis terhadap cara pandang dan sistem nilai suatu peradaban melalui dominasi. Sistem PBB tidak hanya mengeksklusi negara-negara Islam dari kekuasaan — ia mengeksklusi cara pandang Islam tentang keadilan, kedaulatan, dan tatanan internasional dari percakapan global.

"Jika kepercayaan tentang ketuhanan dan kemanusiaan masih hidup dalam hatimu — maka perbudakan, betapapun terhormatnya penampilannya, tetaplah perbudakan."— Muhammad Iqbal, Bang-e-Dara, 1924

VII. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI


7.1 Sintesis Temuan Utama

Kajian komprehensif ini menghasilkan lima temuan utama yang saling memperkuat satu sama lain:

  1. Perang dalam Islam secara fundamental bersifat defensif dan tunduk pada batasan etis yang dalam banyak aspek melampaui standar hukum internasional modern. Narasi yang menyebut Islam sebagai agama perang merupakan kesalahan epistemologis yang lahir dari pembacaan parsial dan konteks yang dilucuti secara sengaja.

  2. Hukum internasional modern — dari Piagam PBB hingga Konvensi Jenewa — secara substansial mengafirmasi prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh tradisi hukum Islam 800–1.300 tahun lebih awal, sebuah warisan intelektual yang jarang diakui dalam narasi sejarah hukum internasional.

  3. Sistem hak veto DK PBB merupakan bentuk diskriminasi struktural yang melembagakan impunitas bagi P5 dan sekutu mereka, menciptakan dua standar hukum internasional: satu untuk yang kuat dan satu untuk yang lemah.

  4. Marginalisasi dunia Islam dari arsitektur tatanan internasional merupakan kelanjutan struktural dari warisan kolonial yang dimulai dari sistem mandat Liga Bangsa-Bangsa dan dibekukan dalam bentuk permanen melalui arsitektur PBB 1945.

  5. Reformasi tatanan internasional bukan sekadar agenda legal atau diplomatik, melainkan tuntutan moral peradaban yang mengharuskan bahwa hukum yang diterapkan kepada yang lemah suatu hari diterapkan pula kepada yang kuat.

7.2 Rekomendasi Strategis

Berdasarkan analisis komprehensif ini, beberapa rekomendasi strategis diajukan:

  • Penguatan OKI sebagai kekuatan geopolitik yang kohesif — dengan solidaritas strategis dalam perdagangan, teknologi, diplomasi, dan pertahanan kolektif.

  • Advokasi aktif untuk reformasi DK PBB melalui mekanisme Uniting for Peace dan tekanan kolektif Majelis Umum.

  • Litigasi internasional strategis melalui ICJ, ICC, dan mekanisme HAM PBB untuk membangun preseden hukum dan rekam jejak akuntabilitas.

  • Investasi dalam narasi intelektual — mendokumentasikan kontribusi hukum Islam kepada hukum internasional, menandingi epistemicide yang sistematis melalui produksi akademik yang kuat.


7.3 Penutup Filosofis

"Perdamaian bukanlah tidak adanya konflik. Perdamaian adalah kemampuan menangani konflik dengan cara yang damai, adil, dan bermartabat."— Johan Galtung, A Theory of Peace, 1996

"Dan janganlah kebencian suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah — karena itu lebih dekat kepada takwa."— QS. Al-Maidah: 8

Standar keadilan yang Islam terapkan pada dirinya sendiri inilah yang harus dituntutnya dari dunia — bukan dengan kelemahan, tetapi dengan kekuatan argumen, solidaritas strategis, dan kesadaran sejarah yang tidak bisa dimanipulasi. Hukum yang tidak setara bukan hukum — ia adalah kekerasan yang memakai toga.

"Hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali — Lex iniusta non est lex."— Augustinus dari Hippo, De Libero Arbitrio, Abad ke-4 M

DAFTAR REFERENSI


Sumber Primer dan Hukum Internasional

  1. Al-Qur'an al-Karim. (Ayat-ayat dirujuk: QS. Al-Baqarah: 190; QS. Al-Anfal: 61; QS. Al-Maidah: 8).

  2. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Pasal 27(3), 51, 108. San Francisco: PBB.

  3. Konvensi Jenewa I–IV (1949) dan Protokol Tambahan I–II (1977). Komite Internasional Palang Merah (ICRC).

  4. Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (2002). Pasal 7, 8, 28. PBB.

  5. Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (1984). Resolusi Majelis Umum PBB 39/46.

  6. Konvensi Senjata Kimia (1993). Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW).

  7. Resolusi Dewan Keamanan PBB 1820 (2008). Kekerasan seksual dalam konflik bersenjata.

  8. Prosecutor v. Akayesu, ICTR-96-4-T (1998). Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.

Karya Klasik dan Filosofi

  1. Al-Ghazali, A.H. (1058–1111). Ihya Ulum al-Din. Kairo: Dar al-Hadith.

  2. Al-Shaybani, M. (749–805 M). Siyar al-Kabir. Terjemahan Majid Khadduri (1966). Baltimore: Johns Hopkins Press.

  3. Augustinus dari Hippo (354–430). De Libero Arbitrio. Terjemahan B. Zema (1947). New York: Fathers of the Church.

  4. Cicero, M.T. (44 SM). De Re Publica & De Officiis. Terjemahan W. Miller (1913). London: Loeb Classical Library.

  5. Hobbes, T. (1651). Leviathan. Oxford: Oxford University Press (edisi 1996).

  6. Ibn Khaldun, A. (1377). Muqaddimah. Terjemahan F. Rosenthal (1958). Princeton: Princeton University Press.

  7. Kant, I. (1795). Perpetual Peace: A Philosophical Sketch. Terjemahan H. Nisbet (1991). Cambridge: Cambridge University Press.

  8. Locke, J. (1689). Second Treatise of Government. Cambridge: Cambridge University Press (edisi 1988).

  9. Thucydides (sekitar 400 SM). History of the Peloponnesian War. Terjemahan R. Warner (1954). London: Penguin Classics.

Sejarah dan Kajian Peradaban

  1. Armstrong, K. (1991). Muhammad: A Biography of the Prophet. London: Victor Gollancz.

  2. Briant, P. (2002). From Cyrus to Alexander: A History of the Persian Empire. Terjemahan P. Daniels. Winona Lake: Eisenbrauns.

  3. Fromkin, D. (1989). A Peace to End All Peace: The Fall of the Ottoman Empire and the Creation of the Modern Middle East. New York: Henry Holt.

  4. Gibbon, E. (1776–1789). The History of the Decline and Fall of the Roman Empire (6 Jilid). London: Strahan & Cadell.

  5. Grayson, A.K. (1991). Assyrian Rulers of the Early First Millennium BC. Toronto: University of Toronto Press.

  6. Hitti, P.K. (1937). History of the Arabs. London: Macmillan (edisi ke-10, 1970).

  7. Hodgson, M.G.S. (1974). The Venture of Islam: Conscience and History in a World Civilization (3 Jilid). Chicago: University of Chicago Press.

  8. Iqbal, M. (1924). Bang-e-Dara. Lahore: Iqbal Academy Pakistan (edisi 2002).

  9. Lane Fox, R. (1973). Alexander the Great. London: Allen Lane.

  10. Liverani, M. (2006). Uruk: The First City. London: Equinox Publishing.

  11. MacMillan, M. (2001). Paris 1919: Six Months That Changed the World. New York: Random House.

  12. Mazower, M. (2012). Governing the World: The History of an Idea. London: Allen Lane.

  13. Redford, D.B. (1992). Egypt, Canaan, and Israel in Ancient Times. Princeton: Princeton University Press.

  14. Shlaim, A. (2000). The Iron Wall: Israel and the Arab World. London: Allen Lane.

  15. Thapar, R. (1966). A History of India. London: Penguin Books.

  16. Watt, W.M. (1956). Muhammad at Medina. Oxford: Clarendon Press.

Hukum Internasional dan Filsafat Hukum

  1. Annan, K. (2012). Interventions: A Life in War and Peace. New York: Penguin Press.

  2. Arendt, H. (1970). On Violence. New York: Harcourt Brace.

  3. Carson, D.A. (1984). Exegetical Fallacies. Grand Rapids: Baker Academic (edisi ke-2, 1996).

  4. Chomsky, N. (2003). Hegemony or Survival: America's Quest for Global Dominance. New York: Metropolitan Books.

  5. Dworkin, R. (1986). Law's Empire. Cambridge: Harvard University Press.

  6. Esposito, J.L. (1992). The Islamic Threat: Myth or Reality? Oxford: Oxford University Press.

  7. Fanon, F. (1961). The Wretched of the Earth. Terjemahan C. Farrington. London: MacGibbon & Kee (1965).

  8. Galtung, J. (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace Research, 6(3), 167–191.

  9. Hanson, V.D. (1989). The Western Way of War: Infantry Battle in Classical Greece. New York: Knopf.

  10. Kennedy, P. (2006). The Parliament of Man: The Past, Present, and Future of the United Nations. New York: Random House.

  11. Keegan, J. (1993). A History of Warfare. New York: Knopf.

  12. Khadduri, M. (1955). War and Peace in the Law of Islam. Baltimore: Johns Hopkins University Press.

  13. Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.

  14. Robertson, G. (1999). Crimes Against Humanity: The Struggle for Global Justice. London: Allen Lane.

  15. Russell, B. (1930). Has Religion Made Useful Contributions to Civilization? London: Watts & Co.

  16. Said, E.W. (1978). Orientalism. New York: Pantheon Books.

  17. Sands, P. (2016). East West Street: On the Origins of Genocide and Crimes Against Humanity. London: Weidenfeld & Nicolson.

  18. Santos, B.S. (2014). Epistemologies of the South: Justice Against Epistemicide. Boulder: Paradigm Publishers.

  19. Walzer, M. (1977). Just and Unjust Wars: A Moral Argument with Historical Illustrations. New York: Basic Books.

  20. Wallerstein, I. (2003). The Decline of American Power. New York: New Press.


— Akhir Jurnal —

Jurnal Kajian Peradaban, Hukum Internasional & Politik Global Islam

Volume I | 2025 | Seluruh hak cipta dilindungi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUISI UNTUK ASEP ROHMANDAR Untuk Hari Ini dan Esok

Paradoks Tatanan Global: Ketika Penjaga Perdamaian Justru Berkepentingan dalam Perang

Framework Model Sistem: Paradigma Strategis untuk Memperkuat Ekonomi Pendidikan Berbasis Bukti Menuju Ekonomi Blue Industri dan Ekonomi Hijau