PRINSIP-PRINSIP THEONOMI DALAM MASYARAKAT NEGARA ATEIS
MASYARAKAT PENELITI MANDIRI KASUNDAAN NUSANTARA
( M P M K N )
NASKAH ESAI AKADEMIK
PRINSIP-PRINSIP THEONOMI DALAM MASYARAKAT NEGARA ATEIS
Paradoks Transendensi: Bagaimana Struktur Sakral-Normatif Tetap Bertahan dalam Arsitektur Politik yang Menolak Tuhan
Disusun oleh
Asep Rohmandar
Masyarakat Peneliti Mandiri Kasundaan Nusantara (MPMKN)
West Java, Indonesia — 2026
Abstrak
Bahasa Indonesia
Esai ini mengkaji secara komprehensif fenomena bertahannya struktur normatif bercorak theonomis—yakni tatanan yang menjadikan otoritas transenden atau kuasi-transenden sebagai sumber hukum dan moralitas tertinggi—di dalam masyarakat dan negara yang secara resmi menganut ateisme atau sekularisme radikal. Dengan menelaah konsep theonomi Bahnsen, teori agama sipil (civil religion) Rousseau-Durkheim-Bellah, serta studi kasus Uni Soviet dan Korea Utara, esai ini berargumen bahwa penghapusan Tuhan personal dari struktur konstitusional tidak serta-merta menghapus kebutuhan fungsional masyarakat akan otoritas sakral, teks kanonik, dan doktrin kebenaran mutlak. Sebaliknya, ateisme negara cenderung melahirkan pengganti fungsional Tuhan—ideologi, partai, atau pemimpin yang disakralkan—sehingga pola theonomis tetap beroperasi secara laten meski tanpa rujukan eksplisit kepada Yang Ilahi. Esai ini ditutup dengan kontras terhadap prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila sebagai jalan tengah antara teokrasi dan ateisme negara.
Kata kunci: theonomi, negara ateis, agama sipil, sekularisme, Marxisme-Leninisme, Juche, Pancasila
English
This essay comprehensively examines the persistence of theonomic-style normative structures—systems that place a transcendent or quasi-transcendent authority at the apex of law and morality—within societies and states that officially espouse atheism or radical secularism. Drawing on Bahnsen's concept of theonomy, the Rousseau-Durkheim-Bellah tradition of civil religion theory, and case studies of the Soviet Union and North Korea, the essay argues that removing a personal God from constitutional structures does not eliminate society's functional need for sacred authority, canonical texts, and doctrines of absolute truth. Atheist states instead tend to generate functional substitutes for God—ideology, party, or a sacralized leader—so that theonomic patterns continue to operate latently even without explicit reference to the divine. The essay closes by contrasting this pattern with Indonesia's principle of Ketuhanan Yang Maha Esa within Pancasila as a middle path between theocracy and state atheism.
Keywords: theonomy, atheist state, civil religion, secularism, Marxism-Leninism, Juche, Pancasila
1. Pendahuluan
Salah satu asumsi paling umum dalam wacana politik modern adalah bahwa negara yang secara konstitusional menolak eksistensi Tuhan—negara ateis atau negara yang menjalankan sekularisme militan—dengan sendirinya membebaskan diri dari struktur normatif bercorak keagamaan. Asumsi ini keliru secara empiris maupun teoretis. Sejarah abad ke-20 menunjukkan pola yang berulang: setiap kali sebuah rezim berhasil menyingkirkan Tuhan personal dari pusat kehidupan publik, ruang kosong yang ditinggalkan tidak pernah benar-benar kosong. Ruang itu segera diisi oleh otoritas baru yang menuntut kepatuhan mutlak, teks kanonik yang tidak boleh digugat, ritual kolektif, dan hierarki pewahyuan kebenaran—dengan kata lain, oleh struktur yang secara fungsional identik dengan theonomi, meski tanpa rujukan eksplisit kepada Yang Ilahi.
Esai ini disusun untuk menguji tesis tersebut secara sistematis: bahwa prinsip-prinsip theonomi—dipahami bukan secara sempit sebagai doktrin teologis Kristen tertentu, melainkan sebagai pola struktural di mana hukum tertinggi bersumber dari otoritas transenden atau kuasi-transenden yang berada di luar jangkauan kritik rasional biasa—tetap dapat ditemukan beroperasi di dalam masyarakat negara ateis. Kajian ini menggabungkan telaah konseptual (bagian 2), analisis paradoks struktural negara ateis (bagian 3), dua studi kasus utama yaitu Uni Soviet dan Korea Utara (bagian 4–5), analisis komparatif menggunakan instrumen IPOI (bagian 6), kontras dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila (bagian 7), diskusi teoretis (bagian 8), dan kesimpulan (bagian 9).
2. Kerangka Konseptual
2.1 Theonomi: Dari Doktrin Teologis ke Pola Struktural
Istilah theonomi secara historis dipopulerkan oleh teolog Reformed Greg L. Bahnsen dalam karyanya Theonomy in Christian Ethics (1977), sebagai lawan dari autonomi. Bahnsen merumuskan dikotomi ini secara tegas: setiap keputusan etis mengasumsikan adanya standar akhir, dan standar itu hanya bisa berupa hukum-diri (autonomi) atau hukum-Tuhan (theonomi).
There is no alternative but that of theonomy and autonomy... the word of the Lord is the sole, supreme, and unchallengeable standard for the actions and attitudes of all men in all areas of life. — Greg Bahnsen, mengutip Cornelius Van Til
Dalam konteks esai ini, konsep theonomi digunakan secara diperluas—bukan untuk menegaskan kebenaran teologis Reformed tertentu, melainkan sebagai kategori analitis sosiologis: sebuah masyarakat disebut memiliki pola theonomis apabila hukum dan moralitas tertingginya dianggap bersumber dari otoritas yang berada di luar dan di atas akal individu, bersifat final, tidak dapat digugat melalui prosedur rasional-kritis biasa, dan menuntut kepatuhan total. Dalam theonomi klasik, otoritas itu adalah Tuhan. Pertanyaan yang diajukan esai ini: apa yang menempati posisi struktural itu ketika Tuhan secara resmi dihapuskan?
2.2 Agama Sipil (Civil Religion): Jembatan Konseptual
Jembatan konseptual paling kuat untuk menjawab pertanyaan di atas adalah teori agama sipil (civil religion), yang pertama kali dirumuskan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam Du Contrat Social (1762) dan dikembangkan secara sosiologis oleh Robert Bellah dalam esainya yang berpengaruh, "Civil Religion in America" (1967).
Bellah mendefinisikan agama sipil sebagai kumpulan keyakinan, simbol, dan ritual berkenaan dengan hal-hal sakral yang dilembagakan dalam suatu kolektivitas—terlepas dari agama institusional resmi. John A. Coleman kemudian memperluas gagasan ini menjadi kategori universal: setiap polity, kapan pun dan di mana pun, cenderung memiliki dimensi yang menghubungkan peran warga negara dengan makna eksistensial tertinggi.
Émile Durkheim, dalam The Elementary Forms of Religious Life (1912), memberikan fondasi teoretis yang lebih dalam: setiap masyarakat, bahkan yang tidak memiliki agama tunggal yang menaunginya, memiliki padanan fungsional agama (functional equivalents of religion) karena sentimen kolektif harus terus-menerus diperbarui agar masyarakat dapat bertahan. Dari sudut pandang Durkheimian inilah esai ini membangun argumennya: kebutuhan struktural akan yang-sakral bersifat universal dan tidak bergantung pada ada-tidaknya keyakinan personal terhadap Tuhan.
2.3 Definisi Kerja: Theonomi Fungsional
Berdasarkan sintesis di atas, esai ini mengajukan istilah theonomi fungsional untuk merujuk pada pola di mana suatu masyarakat—termasuk masyarakat yang secara resmi ateis—tetap mengorganisasikan otoritas politik dan moralnya mengikuti struktur logis theonomi klasik: (a) adanya sumber kebenaran tunggal yang transenden terhadap individu; (b) adanya teks atau ajaran kanonik yang tidak dapat digugat; (c) adanya figur atau institusi yang berperan sebagai perantara/penafsir kebenaran itu; (d) adanya ritual kolektif yang menegaskan kesetiaan; dan (e) adanya sanksi bagi penyimpangan (heresy) yang melampaui sekadar pelanggaran hukum positif biasa.
3. Paradoks Negara Ateis: Penolakan Tuhan, Kelahiran Kembali Sakralitas
Negara ateis, dalam pengertian yang paling ketat, adalah negara yang tidak sekadar netral terhadap agama (sekularisme prosedural) melainkan secara aktif mempromosikan ateisme sebagai doktrin resmi dan berupaya menghapus institusi keagamaan dari ruang publik. Kasus paling jelas dalam sejarah modern adalah Uni Soviet pasca-1917, di mana ateisme bukan sekadar posisi filosofis tentang eksistensi Tuhan, melainkan alat revolusioner yang digunakan negara untuk melayani proyek politik totalistik.
Yang menarik secara teoretis adalah bahwa proyek-proyek semacam ini, alih-alih menghasilkan masyarakat yang benar-benar bebas dari struktur sakral, justru secara konsisten melahirkan kembali seluruh perangkat theonomis dalam wujud sekular: kitab suci baru (karya-karya kanonik ideologis), nabi/rasul baru (tokoh pendiri yang dikultuskan), gereja baru (partai/organisasi tunggal), dosa baru (deviasionisme, revisionisme), dan penghakiman baru (pengadilan ideologis, kamp reedukasi). Paradoks ini bukan kebetulan sejarah, melainkan konsekuensi struktural dari kebutuhan setiap tatanan politik berskala besar akan legitimasi yang melampaui kalkulasi kepentingan semata.
4. Studi Kasus I: Uni Soviet — Marxisme-Leninisme sebagai Agama Sipil
Proyek Soviet merupakan kasus pertama dalam sejarah di mana ateisme bukan sekadar posisi filosofis abstrak, melainkan instrumen aktif negara revolusioner. Partai Bolshevik memandang agama sebagai penghalang bagi keberhasilan konstruksi Komunisme, sehingga persoalan agama berubah dari pertanyaan teoretis menjadi problem praktis yang harus "diselesaikan" negara.
Lenin sendiri merumuskan pendekatannya secara khas: perjuangan melawan agama tidak cukup dilakukan lewat propaganda semata, melainkan lewat pembangunan "surga di bumi"—yakni transformasi material masyarakat oleh revolusi proletar yang pada gilirannya akan mengikis fondasi sosial yang menopang kehidupan beragama.
Secara kelembagaan, negara mengambil alih seluruh properti gereja, mendirikan Liga Militan Ateis pada 1925 untuk mengintensifkan represi, dan pada periode 1922–1926 puluhan uskup serta lebih dari seribu imam Ortodoks Rusia dibunuh. Namun yang menjadi fokus utama esai ini bukan represi itu sendiri, melainkan apa yang tumbuh menggantikannya.
Sejarawan James Thrower, dalam karyanya tentang "scientific atheism" Soviet, secara eksplisit mengonseptualisasikan Marxisme-Leninisme sebagai agama sipil masyarakat Soviet—sebuah kerangka ideologis komprehensif yang analog dengan kepercayaan religius, lengkap dengan teks-teks suci (karya Marx, Engels, Lenin, dan kemudian Stalin), ritual (parade, perayaan revolusi), serta pandangan dunia yang meliputi seluruh aspek kehidupan. Fenomena kultus Lenin—mausoleumnya di Lapangan Merah, ikonografinya yang menyebar ke setiap ruang publik, dan status jasadnya yang diawetkan layaknya relik suci—adalah manifestasi paling harfiah dari pola ini, sebagaimana didokumentasikan secara mendalam oleh Nina Tumarkin dalam Lenin Lives!
Struktur ini memenuhi hampir seluruh kriteria theonomi fungsional yang dirumuskan pada bagian 2.3: kebenaran tunggal (materialisme dialektis-historis sebagai satu-satunya ilmu yang sahih), teks kanonik tak tergugat (karya klasik Marxis), figur perantara (Partai Komunis sebagai penafsir tunggal "garis sejarah yang benar"), ritual kolektif (parade Hari Buruh, sumpah kesetiaan, pendidikan atheisme ilmiah di sekolah), dan sanksi bagi penyimpangan (label "revisionis", "deviasionis", hingga pengucilan dan kamp kerja paksa). Perlu dicatat bahwa tesis "agama sipil Soviet" ini bukan tanpa perdebatan—sejumlah sejarawan seperti yang ditulis dalam History for Atheists berargumen bahwa kemiripan simbolis semata (parade, ikonografi) tidak secara otomatis menjadikan sebuah ideologi sebagai "agama", dan bahwa argumen ini berisiko mengaburkan sifat khas ateisme-militan Soviet yang secara eksplisit dan aktif anti-agama. Esai ini mengambil posisi moderat: terlepas dari perdebatan label "agama" secara formal, pola struktural theonomis—otoritas tunggal, teks tak tergugat, sanksi bagi bidah—tetap dapat diidentifikasi secara fungsional tanpa harus menyimpulkan bahwa Marxisme-Leninisme adalah agama dalam pengertian teologis penuh.
5. Studi Kasus II: Korea Utara — Juche sebagai Teokrasi Tersembunyi
Jika Uni Soviet menawarkan kasus agama sipil yang diperdebatkan, Korea Utara menawarkan kasus yang jauh lebih ekstrem dan lebih sedikit diperdebatkan oleh para sarjana. Ideologi resmi negara, Juche ("kemandirian"), dirumuskan Kim Il-sung sejak pertengahan 1950-an dan awalnya berakar pada Marxisme-Leninisme serta Maoisme. Namun di bawah Kim Jong-il, Juche berevolusi menjadi ideologi kuasi-religius yang berpusat pada kesetiaan mutlak kepada rezim Kim.
Para sarjana secara konsisten mengategorikan Juche sebagai "ersatz religion" dan bahkan "teokrasi rudimenter". Penelitian yang dipublikasikan dalam HTS Teologiese Studies menelusuri bagaimana Juche mengadopsi struktur familisme, sosialisme, dan politik religius sekaligus, menempatkan pemimpin sebagai figur yang setara "pemimpin religius tertinggi".
Elemen metafisik yang ditambahkan pada 1986—konsep "tubuh politik-sosial" (political-social body)—mengangkat Juche dari sekadar ideologi nasionalis menjadi pandangan dunia metafisik penuh: pemimpin, partai, dan rakyat dipahami sebagai organ dari satu organisme politik yang abadi. Kerangka ini tidak hanya melegitimasi kekuasaan dinasti Kim, tetapi juga menjelaskan hakikat, tujuan, dan bahkan semacam "keselamatan" serta "kehidupan kekal" bagi manusia—elemen yang secara struktural setara dengan soteriologi dalam agama-agama formal.
Riset terbaru (2025) yang diterbitkan dalam jurnal Politics, Religion & Ideology bahkan mendokumentasikan pergeseran lebih jauh: di bawah Kim Jong-un, Juche berkembang dari struktur "monoteistik" (satu pemimpin disakralkan) menjadi struktur "tri-politeistik" yang memuja ketiga generasi dinasti Kim sekaligus, lengkap dengan sanktifikasi materialistik, simbol, dan ritual tradisional yang terus memperkukuh kesinambungan rezim totaliter.
Kasus Korea Utara menunjukkan secara paling telanjang bahwa penghapusan Tuhan personal dari konstitusi negara (Korea Utara secara resmi ateis) tidak menghalangi—bahkan justru mempercepat—kelahiran struktur theonomis penuh: pemimpin sebagai figur ilahi, garis keturunan sebagai garis suci, karya tulis pemimpin sebagai kitab wajib yang dihafal warga negara, dan penyimpangan ideologis yang dihukum bukan sebagai pelanggaran hukum administratif biasa, melainkan sebagai dosa eksistensial terhadap tatanan kosmik itu sendiri.
6. Analisis Komparatif: Instrumen IPOI
Untuk memetakan pola theonomi fungsional secara sistematis lintas kasus, esai ini menerapkan instrumen analitis Input–Proses–Output–Impact (IPOI). Kolom Input merepresentasikan tindakan penolakan formal terhadap Tuhan/agama; Proses merepresentasikan mekanisme substitusi sakral yang muncul; Output merepresentasikan struktur kelembagaan baru yang terbentuk; dan Impact merepresentasikan sejauh mana struktur itu secara fungsional identik dengan pola theonomi klasik.
Kasus | Input (Penolakan) | Proses (Substitusi) | Output (Struktur Baru) | Impact (Pola Theonomis) |
|---|---|---|---|---|
Uni Soviet | Penghapusan Gereja Ortodoks & institusi religius | Kanonisasi teks Marx–Lenin, kultus Lenin, atheisme ilmiah diajarkan di sekolah | Partai sebagai penafsir tunggal kebenaran sejarah | Agama sipil totalistik (Thrower); sanksi bagi "revisionisme" setara bidah |
Korea Utara | Penolakan agama tradisional & Kekristenan | Sakralisasi dinasti Kim, doktrin "tubuh politik-sosial" 1986 | Juche sebagai pandangan dunia metafisik penuh | Teokrasi tersembunyi/tri-politeistik (Kim Jong-un) |
Rousseau/Bellah (umum) | Pemisahan gereja-negara formal | Sakralisasi simbol nasional, mitos pendiri, ritual sipil | Agama sipil sebagai "perekat sosial" | Fungsi religius tetap ada tanpa gereja formal |
Pola yang konsisten muncul dari tabel di atas adalah: semakin totalistik ambisi sebuah rezim untuk merekayasa masyarakat (Uni Soviet dan Korea Utara berada di ujung spektrum ini), semakin lengkap pula struktur theonomis penggantinya terbentuk. Sebaliknya, negara-negara sekular liberal yang tidak berambisi totalistik (misalnya demokrasi Barat dengan pemisahan gereja-negara formal) cenderung hanya menampilkan agama sipil dalam bentuk yang lebih lunak—simbol nasional, mitos pendiri, dan ritual seremonial tanpa disertai sanksi eksistensial bagi "bidah".
7. Kontras: Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila
Sebagai titik kontras yang relevan bagi konteks Indonesia, sila pertama Pancasila—Ketuhanan Yang Maha Esa—menawarkan jalan tengah yang secara sengaja dirancang untuk menghindari dua ekstrem sekaligus: negara agama (teokrasi) di satu sisi, dan negara sekuler-ateistik di sisi lain. Sebagaimana ditegaskan dalam kajian konstitusional, prinsip ini menempatkan Indonesia sebagai bangsa yang berketuhanan tanpa mendasarkan diri pada agama tertentu secara eksklusif.
Prof. Kaelan, sebagaimana dikutip dalam kajian tersebut, merumuskan hubungan negara-Tuhan dalam Pancasila sebagai hubungan sebab-akibat tidak langsung: negara berhubungan langsung dengan manusia sebagai pendukungnya, sedangkan manusia berhubungan langsung dengan Tuhan; sehingga hubungan negara dengan Tuhan terjalin secara tidak langsung melalui manusia sebagai subjek utama bernegara.
Ini adalah desain konstitusional yang secara sadar berbeda dari kedua model yang dibahas pada bagian 4 dan 5. Alih-alih menghapus Tuhan dan membiarkan ruang sakral itu diisi kembali secara laten oleh ideologi partai atau kultus pemimpin (sebagaimana terjadi di Uni Soviet dan Korea Utara), Pancasila secara eksplisit mempertahankan ruang bagi Yang Ilahi—namun dengan cara yang pluralistik, mengakui keberagaman agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu) tanpa menjadikan negara sebagai institusi teokratis satu agama.
Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir, Indonesia "bukan negara agama atau teosentrik, tapi juga bukan negara yang sekuler, tetapi Indonesia adalah negara yang bertuhan"—suatu rumusan yang secara langsung berupaya memutus siklus yang ditemukan dalam kasus Soviet dan Korea Utara: siklus di mana penghapusan formal Tuhan justru melahirkan bentuk-bentuk theonomi tersembunyi yang jauh lebih otoriter dan tak terkontrol karena tidak diakui secara terbuka.
Dari perspektif esai ini, keputusan konstitusional untuk secara eksplisit mengakui ketuhanan—alih-alih berpura-pura netral atau menegasikannya—dapat dibaca sebagai strategi menjinakkan kebutuhan struktural masyarakat akan yang-sakral (sebagaimana diteorikan Durkheim dan Bellah), dengan mengarahkannya kepada kerangka teistik pluralistik yang dapat dikontrol secara konstitusional dan dibatasi oleh hak asasi manusia, alih-alih membiarkannya tumbuh secara liar menjadi kultus ideologi atau pemimpin yang tidak terkendali.
8. Diskusi: Mengapa Theonomi Fungsional Tampak Tak Terhindarkan
Temuan-temuan di atas mengarah pada sebuah proposisi teoretis yang lebih luas: kebutuhan struktural masyarakat berskala besar akan otoritas final, teks tak tergugat, dan sanksi eksistensial bagi penyimpangan tampaknya bersifat fungsional dan bukan semata-mata produk kepercayaan teologis. Dengan kata lain, ateisme sebagai posisi filosofis individu ("saya tidak percaya Tuhan ada") sepenuhnya koheren dan konsisten secara logis; namun ateisme sebagai proyek negara totalistik ("negara akan menghapus Tuhan dari seluruh kehidupan publik dan menggantinya dengan kebenaran resmi tunggal") tampak secara empiris cenderung mereproduksi struktur theonomis dalam wujud sekular.
Penjelasan yang paling meyakinkan untuk pola ini datang dari sosiologi Durkheimian: legitimasi politik jangka panjang memerlukan lebih dari sekadar kalkulasi rasional kepentingan; ia memerlukan investasi afektif kolektif pada simbol-simbol yang dianggap sakral. Ketika agama formal dihapus, kebutuhan afektif itu tidak hilang—ia berpindah objek. Argumen ini juga konsisten dengan kritik terhadap teori sekularisasi klasik yang memprediksi agama akan lenyap seiring modernisasi: yang terjadi bukanlah lenyapnya dimensi sakral, melainkan transformasi bentuknya.
Implikasi normatif dari analisis ini penting: masyarakat yang berupaya membangun tatanan politik yang benar-benar bebas dari struktur theonomis-otoriter mungkin perlu berhati-hati bukan hanya terhadap agama formal yang dominan, tetapi juga terhadap ideologi sekular apa pun yang mengklaim kebenaran tunggal, tak tergugat, dan menuntut kepatuhan total—sebab strukturnya, terlepas dari label "agama" atau "bukan agama", tetaplah theonomi dalam wujud fungsional.
9. Kesimpulan
Esai ini menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip theonomi—dipahami sebagai pola struktural otoritas transenden yang tak tergugat—terbukti dapat bertahan dan bahkan menguat di dalam masyarakat negara yang secara resmi menganut ateisme. Studi kasus Uni Soviet menunjukkan bagaimana Marxisme-Leninisme berfungsi sebagai agama sipil dengan teks kanonik, kultus tokoh, dan sanksi bagi bidah ideologis. Studi kasus Korea Utara menunjukkan pola yang lebih ekstrem: Juche berevolusi menjadi teokrasi tersembunyi yang secara eksplisit dikategorikan sarjana sebagai kuasi-religius, bahkan tri-politeistik pada tahap mutakhirnya.
Sebagai kontras konstruktif, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila menawarkan model alternatif: alih-alih menghapus ruang sakral dan membiarkannya diisi kembali secara laten dan otoriter, model ini secara terbuka mengakui kebutuhan ketuhanan namun membingkainya secara pluralistik dan dibatasi konstitusi. Implikasi teoretisnya adalah bahwa pertanyaan yang lebih produktif bagi filsafat politik bukanlah "apakah negara harus theis atau ateis", melainkan "melalui mekanisme apa kebutuhan struktural masyarakat akan yang-sakral dapat diarahkan secara terbuka, pluralistik, dan dapat dipertanggungjawabkan, alih-alih dibiarkan tumbuh secara tersembunyi menjadi kultus ideologi atau pemimpin yang tidak terkendali".
Riset lanjutan disarankan untuk menguji tesis theonomi fungsional ini pada kasus-kasus tambahan—termasuk Tiongkok kontemporer di bawah "Pemikiran Xi Jinping", Kamboja era Khmer Merah, dan Albania era Enver Hoxha yang secara konstitusional pernah mendeklarasikan diri sebagai "negara ateis pertama di dunia"—guna memperkuat generalisasi lintas-kasus dari pola yang diidentifikasi dalam esai ini.
Daftar Pustaka
Bahnsen Institute (1994) 'What is Theonomy?', New Horizons, April 1994. Tersedia pada: https://www.bahnseninstitute.com/what-is-theonomy/
Frame, J. & Poythress, V. 'Review of Bahnsen's Theonomy in Christian Ethics'. Tersedia pada: https://frame-poythress.org/review-of-bahnsens-theonomy-in-christian-ethics/
The London Lyceum (2024) 'Historic Protestant Political Theology: Theonomy and Theological Tinkering'. Tersedia pada: https://thelondonlyceum.com/historic-protestant-political-theology-theonomy-and-theological-tinkering/
The London Lyceum (2024) 'Theonomy: A Theological Critique'. Tersedia pada: https://thelondonlyceum.com/theonomy-a-theological-critique/
Hartford Institute for Religion Research, 'Civil Religion'. Tersedia pada: https://hirr.hartfordinternational.edu/articles/4195/
Oxford Reference, 'Civil religion'. Tersedia pada: https://www.oxfordreference.com/display/10.1093/oi/authority.20110803095614141
Wikipedia, 'Civil religion' (memuat rujukan Rousseau, Du Contrat Social, 1762). Tersedia pada: https://en.wikipedia.org/wiki/Civil_religion
Britannica, 'Civil religion | Definition, Examples & Rousseau'. Tersedia pada: https://www.britannica.com/topic/civil-religion
Commonweal Magazine (2024) 'The Civil Theology of Robert Bellah'. Tersedia pada: https://www.commonwealmagazine.org/civil-theology-robert-bellah
Cambridge Core, 'core reader' (kajian civil religion, Rousseau–Bellah–Coleman). Tersedia pada: https://www.cambridge.org/core/product/307600574966F751B1FE764802C321CD/core-reader
The Cambridge History of Atheism, Bab 46 'The Soviet Union'. Tersedia pada: https://www.cambridge.org/core/books/abs/cambridge-history-of-atheism/soviet-union/3A8AFE6F33547E41C47F05BBD8BFD085
Baku Research Institute (2025) 'The Campaign Against Religion and the Promotion of Atheism in the Soviet Union'. Tersedia pada: https://bakuresearchinstitute.org/en/the-campaign-against-religion-and-the-promotion-of-atheism-in-the-soviet-union/
Academia.edu, 'Marxism-Leninism as a Secular Religion' (memuat rujukan J. Thrower, Marxism-Leninism as the Civil Religion of Soviet Society, 1992; N. Tumarkin, Lenin Lives!, 1983). Tersedia pada: https://www.academia.edu/14470645/Marxism_Leninism_as_a_Secular_Religion
Wikipedia, 'Religion in the Soviet Union'. Tersedia pada: https://en.wikipedia.org/wiki/Religion_in_the_Soviet_Union
History for Atheists (2021) 'The Great Myths 10: Soviet Atheism'. Tersedia pada: https://historyforatheists.com/2021/01/the-great-myths-10-soviet-atheism/
Britannica, 'Juche | North Korea, Ideology, Kim Dynasty, & Facts'. Tersedia pada: https://www.britannica.com/topic/Juche
Digital Commons @ Liberty University, 'A Historical-Critical Examination of the Evolution of North Korea's Juche'. Tersedia pada: https://digitalcommons.liberty.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1020&context=masters
Widjaja (2021) 'The religious phenomenon of Juche ideology as a political tool', HTS Teologiese Studies / Theological Studies. Tersedia pada: https://hts.org.za/index.php/hts/article/view/6324/17528
Politics, Religion & Ideology, Vol. 26 No. 3 (2025) 'The transformation of Juche ideology into a polytheistic political religion'. Tersedia pada: https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/21567689.2025.2584222
World Data, 'Juche — Worldwide distribution'. Tersedia pada: https://www.worlddata.info/religions/juche.php
BYU ScholarsArchive, The Thetean Vol. 44 No. 1, artikel mengenai filsafat Juche sebagai 'quasi-state religion'. Tersedia pada: https://scholarsarchive.byu.edu/thetean/vol44/iss1/10
Jurnal Pancasila UGM, 'Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sebagai...' (memuat kutipan Prof. Kaelan, 2018). Tersedia pada: https://journal.ugm.ac.id/pancasila/article/download/70793/pdf
Budiyono, 'Hubungan Negara dan Agama dalam Negara Pancasila', Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 3 (2014). Tersedia pada: https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/download/305/265
JDIH Kabupaten Sukoharjo, 'Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara'. Tersedia pada: https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/makna-dan-kedudukan-pancasila-sebagai-dasar-negara
Universitas Jambi, 'Hubungan Agama dan Negara di Indonesia: Polemik dan...'. Tersedia pada: https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/download/135/46
Muhammadiyah.or.id (2024) 'Indonesia Negara Berketuhanan, Tidak Boleh Sekuler dan Tak Boleh Jadi Negara Agama'. Tersedia pada: https://muhammadiyah.or.id/2024/07/indonesia-negara-berketuhanan-tidak-boleh-sekuler-dan-tak-boleh-jadi-negara-agama/
Hidayat, A., 'Indonesia Negara Berketuhanan', Mahkamah Konstitusi RI. Tersedia pada: https://www.mkri.id/public/content/infoumum/artikel/pdf/artikel_14_02_arief_hidayat.pdf
Komentar
Posting Komentar