Analisis "Abuse of Power": Jokowi dan Prabowo Gibran?

Abuse Of Power Jokowi dan Prabowo Gibran?                                                                                                                             Analisis yang lebih tajam mengenai bentuk-bentuk kegagalan kedua rezim tersebut, dengan fokus spesifik pada "abuse of power" (penyalahgunaan kekuasaan) yang secara langsung membahayakan keadilan dan konstitusi.
Analisis "Abuse of Power": Bagaimana Rezim Jokowi dan Prabowo-Gibran Membahayakan Keadilan dan Konstitusi
Krisis konstitusional September 2025 bukanlah akibat dari kegagalan kebijakan yang tidak disengaja, melainkan puncak dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang sistematis dan bereskalasi. Proses ini dimulai dengan erosi bertahap terhadap institusi demokrasi dan supremasi hukum di era Joko Widodo, yang kemudian dilanjutkan dengan penggunaan kekuasaan secara brutal dan terbuka di era Prabowo-Gibran.
BAGIAN I: ERA JOKO WIDODO - EROSI KONSTITUSIONAL DAN PELEMAHAN KEADILAN
Pada periode keduanya, pemerintahan Jokowi menggunakan kekuasaan eksekutif dan legislatif yang dominan untuk membengkokkan aturan main demi tujuan politik dan ekonomi, yang secara langsung membahayakan konstitusi dan rasa keadilan.
1. Abuse of Power terhadap Konstitusi: Pembangkangan terhadap Putusan MK
 a. Fakta: Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja "inkonstitusional bersyarat". MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki proses pembentukannya yang cacat formil karena minim partisipasi publik dalam waktu 2 tahun.
 b. Bentuk Abuse of Power: Alih-alih menjalankan perintah MK untuk melakukan perbaikan partisipatif, Presiden Jokowi justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022. Tindakan ini adalah bentuk penyalahgunaan hak subjektif presiden tentang "kegentingan memaksa" untuk secara efektif menganulir dan membangkang putusan lembaga yudikatif tertinggi. Ini merupakan serangan langsung terhadap prinsip checks and balances yang menjadi jantung konstitusi.
 c. Referensi: Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020; Analisis dari berbagai pakar hukum tata negara (misalnya, Bivitri Susanti dari PSHK) yang mengkritik penerbitan Perppu sebagai preseden buruk.
2. Abuse of Power terhadap Keadilan: Pembajakan KPK dan Kriminalisasi Kritik
 a. Fakta: Pada tahun 2019, pemerintah dan DPR secara kilat mengesahkan Revisi UU KPK (menjadi UU No. 19/2019) yang memasukkan elemen Dewan Pengawas dan mengubah status pegawai menjadi ASN.
 b. Bentuk Abuse of Power: Ini adalah penggunaan kekuasaan legislasi oleh cabang eksekutif dan legislatif untuk melumpuhkan sebuah lembaga penegak hukum yang independen. Tujuannya jelas: melemahkan pemberantasan korupsi yang berpotensi menjerat elit politik. Kekuasaan digunakan bukan untuk memperkuat keadilan, tapi untuk melindungi diri sendiri dari keadilan.
 c. Data Valid: Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis oleh Transparency International Indonesia merosot tajam pasca-revisi UU KPK.
 1. Fakta Tambahan: Penggunaan UU ITE secara masif untuk menjerat pengkritik.
 2. Bentuk Abuse of Power: Negara menyalahgunakan instrumen hukumnya. Pasal yang seharusnya melindungi warga dari kejahatan siber justru dipakai sebagai alat represi oleh pejabat untuk membungkam kritik. Ini adalah penyalahgunaan kekuasaan penegakan hukum (law enforcement) untuk tujuan politik.
 3. Referensi: Laporan Tahunan SAFEnet atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang secara rutin mendokumentasikan lonjakan kasus kriminalisasi menggunakan UU ITE.
BAGIAN II: ERA PRABOWO-GIBRAN - ESKALASI MENUJU TIRANI
Rezim Prabowo-Gibran mewarisi aparatur negara yang kuat dengan mekanisme kontrol yang sudah dilemahkan. Mereka kemudian menggunakan kekuasaan ini tanpa ragu-ragu, mengubah abuse of power yang tadinya terselubung menjadi kebijakan yang terbuka.
1. Abuse of Power terhadap Konstitusi: Doktrin Stabilitas di Atas Hak Warga Negara
 a. Fakta (Skenario): Dengan dalih percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan IKN, pemerintah mengeluarkan serangkaian dekret dan peraturan yang mempermudah penggusuran dan akuisisi lahan tanpa proses ganti rugi yang adil, seringkali dengan intimidasi aparat.
 b. Bentuk Abuse of Power: Ini adalah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif yang secara langsung melanggar Pasal 28H UUD 1945 tentang hak atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan hidup yang baik. Doktrin "kepentingan nasional" digunakan sebagai justifikasi untuk meniadakan hak-hak konstitusional warga negara.
c. Referensi: Laporan Khusus Koalisi Masyarakat Sipil tentang Konflik Agraria Era 2024-2025 (dokumen fiktif dalam skenario).
2. Abuse of Power terhadap Keadilan: Brutalitas Negara sebagai Kebijakan
 a. Fakta (Skenario): Respons negara terhadap unjuk rasa damai pada 28-29 Agustus 2025.
c. Bentuk Abuse of Power: Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang paling fatal. Negara, melalui aparat keamanannya, menggunakan monopoli atas kekerasan (monopoly on violence) bukan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk melakukan kekerasan di luar hukum (extralegal violence).
 d. Pembunuhan di Luar Proses Hukum (Extrajudicial Killing): Tewasnya Affan Kurniawan dan 8 warga sipil lainnya akibat tindakan aparat adalah bukti negara telah menyalahgunakan alatnya untuk membunuh, bukan melindungi.
 e. Penangkapan Sewenang-wenang: Penangkapan massal 951 orang tanpa prosedur yang jelas adalah penyalahgunaan wewenang kepolisian dan pelanggaran terhadap hak atas proses hukum yang adil (due process of law).
 f. Data Valid (Skenario): Angka korban jiwa dan korban ditangkap yang dirilis dalam "Pernyataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil: Darurat Kekerasan Negara" (29 Agustus 2025).
 g. Referensi: "Pernyataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil: Darurat Kekerasan Negara", yang ditandatangani oleh 143 CSO sebagai dokumen fakta dari lapangan.
Kesimpulan
Rantai abuse of power ini sangat jelas. Rezim Jokowi menciptakan preseden bahwa konstitusi bisa dibengkokkan (Perppu Ciptaker) dan lembaga keadilan bisa dilemahkan (Revisi UU KPK). Rezim Prabowo-Gibran kemudian mengambil preseden tersebut dan menjalankannya hingga titik ekstrem: konstitusi tidak lagi hanya dibengkokkan, tetapi diabaikan, dan lembaga keadilan tidak lagi hanya dilemahkan, tetapi digantikan oleh brutalitas aparat.
Penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis inilah yang pada akhirnya menghancurkan kontrak sosial antara rakyat dan negara, menjadikan tuntutan revolusioner untuk sebuah konstitusi baru sebagai langkah yang logis dan tak terhindarkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUISI UNTUK ASEP ROHMANDAR Untuk Hari Ini dan Esok

Paradoks Tatanan Global: Ketika Penjaga Perdamaian Justru Berkepentingan dalam Perang

Framework Model Sistem: Paradigma Strategis untuk Memperkuat Ekonomi Pendidikan Berbasis Bukti Menuju Ekonomi Blue Industri dan Ekonomi Hijau