Laboratorium Demokrasi Riset : Argumentasi Hukum Partisipasi Masyarakat Sipil dalam Riset
Laboratorium Demokrasi Riset : Argumentasi Hukum Partisipasi Masyarakat Sipil dalam Riset
1. Pendahuluan: Ketika Monopoli Ilmu Pengetahuan Menghadapi Krisis Moral
Skandal pemalsuan riset di Denmark pada 2026, di mana sejumlah peneliti Indonesia diduga menggunakan AI untuk memalsukan data, mengganti identitas, dan mencantumkan nama keluarga sebagai co-author demi mendapatkan travel grant, bukan sekadar kasus pelanggaran etik individual. Ini adalah gejala kegagalan sistemik tata kelola riset yang tersentralisasi secara eksklusif di tangan institusi akademik formal. Ketika mereka yang diberi mandat untuk memproduksi pengetahuan justru menjadi aktor utama kecurangan, maka pertanyaan mendasar yang muncul adalah: siapa yang berhak mengawasi dan memverifikasi kebenaran ilmiah jika mekanisme internal mandul?
Jawabannya telah lama tersirat dalam hukum internasional dan konstitusi berbagai negara: masyarakat sipil—melalui organisasi non-pemerintah (ORNOP/LSM), komunitas akar rumput, dan warga negara perorangan—memiliki hak yang tidak terpisahkan untuk berpartisipasi dalam proses ilmiah, termasuk melakukan riset independen dan investigasi atas praktik kecurangan akademik. Tulisan ini akan menguraikan argumentasi hukum yang kokoh bagi hak tersebut, bersumber dari instrumen internasional, yurisprudensi, serta prinsip-prinsip tata kelola demokrasi.
2. Landasan Hukum Internasional: Dari Hak Menikmati Manfaat hingga Hak Berpartisipasi Aktif
a. Pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) – 1948
Dasar paling fundamental adalah Pasal 27 ayat (1) DUHAM: "Setiap orang berhak untuk secara bebas mengambil bagian dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, menikmati kesenian, dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan serta manfaat-manfaat yang ditimbulkannya."
Meskipun DUHAM bersifat deklaratif, pasal ini telah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional (customary international law). Hak untuk "berbagi" tidak hanya berarti menerima manfaat secara pasif, tetapi juga mencakup hak untuk berkontribusi dalam proses produksi pengetahuan serta mengkritisi penyalahgunaannya. Jika warga hanya menjadi konsumen setia hasil riset yang mungkin palsu, maka hak tersebut menjadi hampa.
b. Pasal 15 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) – 1966
Pasal ini merupakan inti dari argumentasi hukum karena mengikat secara kontraktual bagi negara-negara peserta, termasuk Indonesia (yang telah meratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005). Pasal 15 ayat (1) huruf b menyatakan: "Negara-negara pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya."
Yang lebih penting adalah Komentar Umum No. 25 (2020) yang dikeluarkan oleh Komite PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Komentar ini secara eksplisit memberi judul: "Hak untuk berpartisipasi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan menikmati manfaatnya" (Pasal 15 ICESCR). Komentar tersebut menegaskan:
1. Partisipasi dalam ilmu pengetahuan (Pasal 15(1)(b)) mencakup hak setiap orang untuk terlibat secara aktif dalam proses ilmiah, tidak hanya sebagai objek atau penerima manfaat.
2. "Citizen science" (ilmu pengetahuan warga) adalah bentuk partisipasi yang dilindungi—masyarakat non-akademik dapat mengumpulkan data, menganalisis, bahkan mempublikasikan temuan.
3. Kewajiban negara meliputi:
a. Menghormati: Tidak menghalangi individu atau komunitas untuk melakukan riset independen.
b. Melindungi: Mencegah pihak ketiga (misalnya korporasi atau institusi akademik) menghambat partisipasi publik dalam sains.
c. Memenuhi: Menyediakan sumber daya, akses data, dan ruang bagi masyarakat sipil untuk berkontribusi pada riset.
Negara yang gagal menyediakan mekanisme bagi masyarakat sipil untuk melaporkan dan menyelidiki kecurangan riset—seperti yang terjadi dalam skandal Denmark—dapat dianggap melanggar kewajibannya di bawah ICESCR.
c. Prinsip-Prinsip Aarhus (1998) – Akses Keadilan Lingkungan sebagai Model
Meskipun fokus pada lingkungan, Konvensi Aarhus (yang diratifikasi Uni Eropa dan banyak negara, meski Indonesia belum) meletakkan tiga pilar partisipasi publik yang dapat dianalogikan ke ranah riset:
1. Akses informasi (Pasal 4): Hak publik untuk mengakses data ilmiah yang dimiliki pemerintah, termasuk data riset yang didanai publik.
2. Partisipasi dalam pengambilan keputusan (Pasal 6): Hak untuk terlibat dalam proses perizinan kegiatan yang berdampak pada lingkungan—analog dengan proses etik riset.
3. Akses keadilan (Pasal 9): Hak untuk mengajukan gugatan jika akses informasi atau partisipasi ditolak.
Dalam konteks skandal riset, publik berhak mengakses data mentah penelitian, berpartisipasi dalam audit integritas, dan menggugat institusi yang melindungi pelaku kecurangan.
3. Argumentasi Hukum Nasional: Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan
a. Konstitusi Indonesia (UUD 1945)
pertama, Pasal 28C ayat (1): "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
Kedua, Frasa "memperoleh manfaat" sejalan dengan ICESCR, dan Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusannya cenderung menafsirkan hak ini secara luas mencakup aspek partisipatif.
Ketiga, Pasal 28F: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Keempat, Hak "mengolah informasi" termasuk menganalisis data riset untuk mendeteksi pemalsuan. Jika publik tidak diizinkan mengakses dan mengolah data ilmiah, maka hak konstitusional ini dilanggar.
Kelima, Pasal 28H ayat (4): "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun."
Keenam, Dalam konteks riset yang didanai publik (misalnya APBN), hasil riset merupakan common heritage yang tidak boleh diprivatisasi secara eksklusif oleh segelintir peneliti. Masyarakat sipil memiliki hak kolektif untuk mengaudit "aset intelektual publik" tersebut.
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek)
Pasal 56 UU ini menyatakan:
"Masyarakat berhak berperan serta dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan di bidang Iptek."
Penjelasan pasal ini merinci bahwa "peran serta" dapat dilakukan melalui lembaga penelitian masyarakat, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan. "Pengawasan" secara eksplisit mencakup fungsi audit, investigasi, dan pelaporan temuan. Dengan demikian, LSM dan ORNOP yang melakukan riset investigatif atas dugaan kecurangan akademik—seperti mengungkap praktik pemalsuan data di Denmark—sedang menjalankan hak hukum yang dijamin secara tegas.
c. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 7 UU KIP menegaskan hak publik untuk:
a. Melihat, mengetahui, dan menghadiri pertemuan publik yang terbuka.
b. Mendapatkan salinan informasi publik.
c. Menyebarluaskan informasi publik (sejauh tidak melanggar rahasia negara atau privasi).
Dalam skandal riset, masyarakat sipil berhak meminta laporan hasil penelitian yang didanai APBN, termasuk data mentah, dokumen etik, serta korespondensi dengan penyelenggara konferensi. Jika institusi (misalnya BRIN atau perguruan tinggi) menolak memberikan akses, maka Komisi Informasi Pusat dapat memberikan sanksi.
d. Putusan Mahkamah Konstitusi yang Relevan
Meskipun belum ada putusan spesifik tentang hak riset masyarakat sipil, Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU KIP menyatakan bahwa "hak atas informasi merupakan hak konstitusional warga negara yang melekat secara inheren dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, kecuali oleh undang-undang untuk melindungi kepentingan yang lebih tinggi." Kepentingan melindungi integritas riset publik jelas bukan alasan untuk menutup akses, justru akses diperlukan untuk membongkar kecurangan.
4. Prinsip Tata Kelola Demokrasi: Akuntabilitas dan Partisipasi sebagai Dua Sisi Mata Uang
Di luar teks hukum formal, terdapat prinsip-prinsip tata kelola yang diakui secara universal:
a. Prinsip Akuntabilitas: Riset yang didanai oleh uang publik (APBN, hibah negara, atau sumbangan wajib) harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Mekanisme akuntabilitas internal (pengawasan dosen senior, komite etik) terbukti gagal dalam skandal Denmark. Maka, mekanisme eksternal berupa audit sosial oleh masyarakat sipil menjadi checks and balances yang sah.
b. Prinsip Partisipasi Publik (dikenal dalam Good Governance): Proses ilmiah yang tertutup rentan terhadap korupsi intelektual. Partisipasi aktif LSM dan ORNOP—misalnya melalui peer review terbuka, publikasi data mentah, atau investigasi forensik—meningkatkan kualitas dan kepercayaan publik terhadap sains.
c. Prinsip Open Science (Sains Terbuka): UNESCO pada 2021 mengesahkan Rekomendasi Sains Terbuka, yang mendorong akses terbuka terhadap publikasi, data, kode, dan proses penelitian. Rekomendasi ini mengakui peran masyarakat sipil sebagai pengguna dan pengawas sains. Indonesia sebagai anggota UNESCO secara moral terikat untuk mengimplementasikan prinsip ini.
5. Mekanisme Hukum bagi Masyarakat Sipil untuk Melakukan Riset Investigatif
Dengan dasar hukum di atas, LSM, ORNOP, dan warga perorangan dapat menggunakan instrumen berikut:
1. Permintaan Informasi Publik (berdasarkan UU KIP): Meminta data riset, dokumen etik, dan laporan keuangan penelitian dari kementerian, BRIN, atau universitas negeri.
2. Pengaduan ke Komisi Etik (internal maupun eksternal): Melaporkan dugaan kecurangan dengan bukti yang dikumpulkan secara independen.
3. Gugatan Citizen Lawsuit (Warga Penggugat): Meskipun belum diakui secara luas di Indonesia, prinsip actio popularis mulai mendapat tempat. Gugatan dapat diajukan atas dasar kerugian immaterial (kerusakan reputasi bangsa, hilangnya kepercayaan publik terhadap sains) akibat praktik kecurangan yang dibiarkan.
4. Partisipasi dalam Penyusunan Regulasi: Mengajukan usul perubahan peraturan (misalnya Perka BRIN atau PermenDikBudRistek) untuk mewajibkan open data dan mengakui status citizen scientist sebagai subjek riset yang sah.
5. Publikasi Temuan Independen: Melindungi hak untuk mempublikasikan hasil investigasi di media massa, jurnal akses terbuka, atau platform komunitas—sepanjang tidak melanggar hak privasi dan fitnah. Kebebasan akademik tidak hanya milik dosen, tetapi juga milik masyarakat sipil (Pasal 28E UUD 1945).
6. Kesimpulan: Dari Konsumen Pasif Menuju Warga Ilmiah yang Berdaulat
Skandal pemalsuan riset di Denmark adalah alarm keras bahwa sistem yang mengeksklusifkan produksi dan pengawasan pengetahuan hanya kepada segelintir "profesional" telah gagal. Celah tersebut, seperti diuraikan sebelumnya, lahir dari insentif kuantitas tanpa pengawasan bermakna. Menutup celah itu tidak cukup dengan memperkuat hierarki internal; diperlukan demokratisasi proses ilmiah.
Argumentasi hukum di atas—bersumber dari DUHAM, ICESCR, Konstitusi RI, UU Sisnas Iptek, UU KIP, serta prinsip tata kelola global—membuktikan bahwa masyarakat sipil memiliki hak, bahkan kewajiban moral, untuk melakukan riset independen dan mengawasi integritas sains. Bukan sebagai musuh akademisi, melainkan sebagai mitra kritis yang memastikan laboratorium, data, dan publikasi tidak berubah menjadi arena penipuan terstruktur.
Ketika Kepala BRIN bertanya, "Kok bisa ada orang tega melakukan itu?", jawaban yang paling jujur adalah: "Karena tidak ada cukup mata yang mengawasi." Memberdayakan masyarakat sipil untuk menjadi watchdog ilmiah adalah solusi hukum sekaligus solusi etis—sebuah langkah menuju ekosistem riset yang tidak hanya cerdas, tetapi juga jujur dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Komentar
Posting Komentar